Terdakwa Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang, Ternyata Palsukan Surat Vonis

Hakim memvonis Nunung Nurhayati terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara satu bulan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Kamis (19/1/23).

Terdakwa Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang, Ternyata Palsukan Surat Vonis
Terdakwa Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang, Ternyata Palsukan Surat Vonis

Lambeturah.co.id - Hakim memvonis Nunung Nurhayati terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara satu bulan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, pada Kamis (19/1/23).

Ia didakwa bersalah telah memalsukan surat palsu tersebut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara pidana selama satu bulan dan sepuluh hari," bunyi putusan Hakim, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara itu, Juru bicara PN Pandeglang Anggi menjelaskan terdakwa sudah divonis dan tidak harus menjalani masa tahanan di rutan.

"Nggak, masih di rumah. Karena dia udah menjalani masa tahanan, jadi nggak perlu lagi. Perhitungan masa tahanan dengan pidananya pas," ucap Anggi.

Diketahui sebelumnya, seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II-B Pandeglang dan harus membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan. Ibu itu ditahan karena didakwa melakukan pemalsuan surat.

Ia juga sempat menjalani masa tahanan di rutan Pandeglang dengan membawa anaknya yang mengalami gangguan penyakit pada jantung. Kemudahan kuasa hukumnya Nunung meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan masa tahanan dipindahkan ke rumah.

"Saya selaku tim kuasa hukum dari pengacara terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada terdakwa. Mengingat bayi saat ini masih menyusui," ucap kuasa hukum terdakwa, Resti Komalwati.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengalihkan tahanan atas terdakwa tersebut dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah," pungkasnya.