Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas, Korban Lakukan Aksi Demo di PN Jakarta Barat

Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas, Korban Lakukan Aksi Demo di PN Jakarta Barat
Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas, Korban Lakukan Aksi Demo di PN Jakarta Barat

Lambeturah.co.id - Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

Aksi mereka memprotes atas putusan hakim yang dinilai tidak adil, usai salah seorang terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya, June Indria divonis bebas.

"Korban koperasi Indosurya mulai resah apakah Henri Surya yang selaku aktor utama dalam kasus ini juga akan lepas atau bebas? Jika ini terjadi para korban sungguh merasakan ketidakadilan," kata Ketua Aliansi korban KSP Indosurya Teddy Adrian.

Mereka sangat menyesalkan atas putusan hakim lantaran penantian selama tiga tahun kini harus sirna karena salah seorang terdakwa divonis bebas.

"Selama lebih dari 3 tahun menunggu untuk memperoleh keadilan dan sudah segala cara yang menurut hukum diperbolehkan ditempuh tetapi tidak juga ada hasilnya," ucap Teddy.

Oleh karena itu, Aliansi Korban Indosurya mengajukan empat tuntutan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus Indosurya.

"Memprotes putusan lepas PN Jakbar atas June Indria dalam kasus koperasi Indosurya, menghadirkan terdakwa HS dalam pembacaan putusan Pengadilan Jakarta Barat, majelis hakim memutus seadil-adilnya dengan hati nurani dan memperhatikan korban bukan hanya dengan pasal-pasal yang berlaku, dan sita seluruh aset pelaku kejahatan koperasi Indosurya untuk pemulihan kerugian korban sebagai salah satu tujuan pidana," pungkas Teddy Adrian.