Terkait Robot Trading Viral Blast Rp 90,2 Bareskrim Langsung Blokir Rekening

Terkait Robot Trading Viral Blast Rp 90,2 Bareskrim Langsung Blokir Rekening
Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri terus melacak setiap aset terkait kasus robot trading Viral Blast bersama PPATK. Pihak kepolisian telah memblokir rekening soal Viral Blast senilai Rp 90,2 miliar.

"Dapat disampaikan bahwa tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan informasi tambahan dan koordinasi dengan PPATK, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.189," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli dikutip dari detikcom, pada Jumat (1/4/2022).

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000," sambungnya.

Rizky Billar Ke Polda Metro Buat Laporan Polisi Terkait Pengancaman



50 rekening sudah di blokir dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000. kemudian, terdapat juga 5 akun Indodax di lima bank sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, dikatakan Gatot pihaknya bakal menyita uang-uang tersebut. Karena, uang itu diduga berasal dari tindak pidana.

"Rencananya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast tersebut.

Saat ini Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini,dari ketiga sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.

Dari Ketiga orang yang sudah ditangkap itu berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).