Ternyata, ACT Himpun Donasi Capai Triliunan Dengan Potongan Dana Umat 30 Persen

Ternyata, ACT Himpun Donasi Capai Triliunan Dengan Potongan Dana Umat 30 Persen
Ternyata, ACT Himpun Donasi Capai Triliunan Dengan Potongan Dana Umat 30 Persen

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri temukan fakta baru atas kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Dalam pengelolaan dari dana umat yang mencapai 2 triliun, Pihak ACT ternyata telah melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.

"Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 450 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Jumat (29/7/2022).

Diungkapkan Ramadhan, pihak ACT melakukan pemotongan dana donasi masyarakat sejak tahun 2015 hingga 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen.

Tak hanya itu, pada 2020 berdasarkan Opini dari Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.

"Pemotongan sebesar Rp 400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ungkapnya.

Saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," pungkasnya.