Ternyata, Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Alami Gangguan Jiwa

Ternyata, Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Alami Gangguan Jiwa
Ternyata, Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Alami Gangguan Jiwa

Lambeturah.co.id - Seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan di Mal Bintaro Xchange, Tangerang, viral di sosial media

Diketahui jika pelaku pelecehan itu mengalami gangguan jiwa.

Kemudian, kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena kondisi psikis yang dialami oleh pelaku, sehingga menurut keterangan Polisi yang bersangkutan tidak bisa dituntut korban.

Koordinator Riset dan Program LBH Masyarakat Albert Wirya menanggapi, bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak kebal hukum. Menurutnya, ODGJ bisa mampu untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka/terdakwa/terpidana. 

Namun, terdapat prosedur khusus untuk melakukan pemeriksaan, yakni mereka harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa sesuai dengan Pasal 71 UU No. 18 Tahun 2014 ttg Kesehatan Jiwa.

"Penegak hukum juga wajib meminta pertimbangan dokter, psikolog, dan/atau pekerja sosial, sesuai dengan Pasal 30 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas," katanya dikutip dari Okezone, pada Selasa (28/6/2022).

Selain itu, penegak hukum juga wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi tersangka dengan disabilitas, seperti pendamping yang mampu memahami kebutuhan dan hambatan mereka, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas.

Kemudian, seorang ahli pun harusnya memberikan penilaian apakah pidana dilakukan pada saat gangguan jiwa tersangka kambuh. Ataukah ada kondisi-kondisi gangguan jiwa yang menyebabkan orang itu tidak mampu untuk menilai apa yang benar atau tidak pada saat melakukan pelecehan.

"Jika ditemukan korelasi antara keduanya, barulah seseorang itu bisa dianggap tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan Pasal 44 KUHP, pelaku tersebut harus lepas demi hukum," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika kemudian di dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur-unsur yang dijelaskan di atas, pelaku pelecehan seksual tetap dapat diproses pidana.

"Apabila tidak ada korelasi antara gangguan jiwa yang pernah seseorang idap dengan tindak pidananya, orang itu tetap bisa dipidana," pungkasnya.