Tersangka Korupsi Impor Baja Bisa Pakai Telepon, Kejaksaan Agung: Ponsel Sudah Disita
Diketahui Tahan merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.
"Jadi gini, ponselnya disita," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi dikutip dari Tempo, pada Senin (23/5/2022).
Terlihat Tahan Banurea diketahui menggunakan telepon seluler ketika hendak menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Aparatur Sipil Negara tersebut terlihat tengah berbicara melalui sambungan telepon. Tangannya pun tidak diborgol saat digelandang ke mobil tahanan.
Alasan Supardi, jika Tahan Banurea menggunakan ponsel untuk menghubungi pihak keluarganya karena harus menjalani penahanan.
"Ketika dia (Banurea) di sini dia pingin menghubungi keluarganya kan. Itu bisa dipersilahkan dulu, bisa dipakai sebentar lalu diambil lagi. Jadi dalam rangka menghubungi keluarga," ucapnya.
Seperti diketahui, Tahan Banurea ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus impor baja. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara aktif di Kemendag. Saat ini, ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.