Terungkap! Bar Mewah Indra Kenz di PIK Atas Nama Vanessa Khong
Kompol Karta, Kanit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan tempat hiburan Redwolf Bar and Lounge yang dimiliki Indra Kenz di kawasan PIK tercatat atas nama milik Vanessa Khong.
“Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa,” kata Karta dikutip dari viva, pada Selasa (24/5/2022).
Kini, penyidik masih mendalami apakah ada kaitannya dengan aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus yang menyeret Indra Kenz bersama Vanessa tersebut.
Karta menyebut saat ini belum ditemukan dugaan aliran dana kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Binomo ke bar mewah itu.
“Cuma aliran pemberian terkait Binomo belum kita temukan. Masih kita dalami. Dia beli darimana. Sabar ya,” katanya.
Seperti Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.