Tiga Terdakwa Klitih Jogja Divonis 6 hingga 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap tiga terdakwa terkait kasus aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar

Tiga Terdakwa Klitih Jogja Divonis 6 hingga 10 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Klitih Jogja Divonis 6 hingga 10 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap tiga terdakwa terkait kasus aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Yogyakarta.

Ketiga terdakwa tersebut bernama Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman di PN Yogyakarta, pada Selasa (8/11/2022).

"Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara," sambungnya.

Menurutnya, vonis tersebut memberatkan lantaran tiga terdakwa melakukan perbuatan kejahatan yang menyebabkan masyarakat resah dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

"Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Suparman.

Usai pembacaan putusan, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Bahkan, suasana sidang sempat ricuh karena memprotes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.