Tiket Rp 3,75 Juta Hanya Berlaku untuk Turis yang Treking ke Pulau Padar dan Komodo

Tiket Rp 3,75 Juta Hanya Berlaku untuk Turis yang Treking ke Pulau Padar dan Komodo
Tiket Rp 3,75 Juta Hanya Berlaku untuk Turis yang Treking ke Pulau Padar dan Komodo

Lambeturah.co.id - Tiket terusan Taman Nasional Komodo senilai Rp 3,75 juta Pulau Komodo diberlakukan. Tiket itu hanya diperuntukan bagi yang ingin treking ke Pulau Padar dan Pulau Komodo. 

Biaya sebesar itu dinamakan kontribusi konservasi untuk Taman Nasional Komodo. Tiket itu berlaku untuk individu dan bisa digunakan selama satu tahun penuh untuk satu orang. 

"Pemprov NTT meyakini bahwa komodo dan ekosistem adalah warisan bagi rakyat. Karena itu kami meminta ke pemerintah pusat untuk pelestarian," kata Kadispar NTT, Sony Zeth Libing, mengawali pemaparan dalam temu wartawan mingguan di Kemenparekraf, Senin (11/7/2022). 

Permintaan gubernur kami itu disetujui oleh ibu menteri LHK dan kami sebagai rakyat ikut menjaganya sebagai tanggung jawab sosial," dia menambahkan. 

Karena itu, Sony menjelaskan telah meminta saran para ahli dari IPB, UI, Undana, sampai Udayana. Fokusnya adalah untuk mengkaji carriying capacity di TN Komodo. 

Hasil kajiannya itulah yang jadi dasar bagi Pemprov NTT untuk mengambil kebijakan, termasuk tiket Rp 3,75 juta ke bagian TN Komodo. 

Berikut dua poin utama hasil kajian pelestarian di TN Komodo:

1. Membatasi kunjungan di 2 pulau di TN Komodo, yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar. 

Jadi tidak semua pulau, hanya di dua pulau itu saja. Dari pulau itulah pemerintah mengkajinya, membatasi jumlah kunjungan, karena terlalu banyak kunjungan ke sana juga mempengaruhi ekosistem dan kehidupan komodo. 

2. Hasil kajian juga memberitahukan kami untuk memikirkan tentang bagaimana memenuhi konservasi di situ. Karena para ahli memberi tahu kami terjadi penurunan jasa ekosistem di tempat itu. 

Maka kami diberitahukan untuk melakukan konservasi lewat kebijakan pemerintah bersama pemerintah pusat. Memberdayakan ekonomi masyarakat, monitoting juga keamanan di situ, karena terjadi illegal fisihing, perburuan liar, pembakaran, dan juga kerusakan lingkungan di situ serta sampah. Karena itu kami diberitahu kebijakan harus dibuat