Tilang Manual Lagi, Polisi: Pemalsuan Pelat Nomor

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jika alasan tilang manual diberlakukan pada pengendara terkait pemalsuan pelat nomor.

Tilang Manual Lagi, Polisi: Pemalsuan Pelat Nomor
Tilang Manual Lagi, Polisi: Pemalsuan Pelat Nomor

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini tilang manual diberlakukan kembali setelah sempat meniadakan pemberian bukti pelanggaran secara langsung di DKI Jakarta.

Dalam sebuah foto yang diunggah oleh akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan polisi lalu lintas tengah memberhentikan sejumlah pemotor dan membawa surat tilang slip biru.

Belum diketahui alasan polisi memberhentikan pemotor tersebut. namun dalam keterangan fotonya terlihat dikenakan tindakan tertulis yang diduga tilang.

"Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jl. Minangkabau Manggarai Jaksel," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jika alasan tilang manual diberlakukan pada pengendara terkait pemalsuan pelat nomor.

"Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol," ucap Latif, pada Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya, ia juga menegaskan jika petugas Polantas bakal memberhentikan sejumlah kendaraan yang memalsukan pelat nomor hingga pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

"Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," pungkasnya.