Tim Advokasi Temukan Bukti WA Novia, Didesak Bripda Randy Untuk Aborsi

Tim Advokasi Temukan Bukti WA Novia, Didesak Bripda Randy Untuk Aborsi
LambeTurah.co.id - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, ibu Novia dan sejumlah teman Novia melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus Bripda Randy Bagus, yang menjadi tersangka aborsi mantan kekasihnya. Tim Advokasi mengungkapkan temuan baru berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA), yakni Novia tidak setuju didesak Bripda Randy untuk aborsi.

"Berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar WA yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia. Karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya," ujar Ketua Tim Advokasi Yenny Eta Widyawati dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Yeni mendesak agar pasal yang menjerat Bripda Randy dapat diubah. Dia menyebut seharusnya Bripda Randy dijerat dengan Pasal 347 KUHP, di mana Novia dipaksa aborsi tanpa persetujuan.

Air Mata Ibunda Maafkan Nia Ramadhani Pakai Narkoba



"Berdasar temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP, yakni aborsi dengan persetujuan, berubah menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan," tuturnya.

Kemudian Yeni membantah tuduhan jika Novia mengidap bipolar semasa hidupnya, dan membuat ia nekat bunuh diri. Menurutnya, Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan informasi bahwa Novia mengidap kelainan bipolar. Hanya, Yenny mengakui Novia memang pernah menjalani pemeriksaan psikologi.

"Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almarhumah Novia mengidap bipolar. Adalah benar bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita kelainan bipolar," ucap Yenny.

Lebih lanjut Yenny membeberkan Novia pernah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres Pasuruan. Novia saat itu bertemu dengan sejumlah anggota Paminal Propam Polres Pasuruan.

Yenny juga meminta Kompolnas mendesak Polda Jawa Timur (Jatim) agar terbuka dalam proses penyidikan. Dia turut meminta kejelasan apakah Bripda Randy sudah diberhentikan sebagai anggota Polri aktif atau belum.

"Tim Advokasi juga meminta agar Polri atau Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Hal ini penting karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri. Namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto membenarkan audiensi dan bukti-bukti yang diserahkan Tim Advokasi untuk Novia. Benny menyebut Kompolnas akan meneruskan tambahan bukti itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim supaya ditindaklanjuti.

"Betul sekali telah dilaksanakan audiensi dan telah memberikan tambahan informasi dan bukti. Bahan tersebut kami teruskan ke Dirkrimum Polda Jatim untuk ditindaklanjuti. Apabila nanti dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan, kemudian digelar perkaranya, bisa saja ada perubahan pasal. Tergantung kesimpulan gelar dan petunjuk jaksa," kata Benny.