Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Sambodo Ajukan Pendampingan LPSK Usai Kasus Brigadir J

Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Sambodo Ajukan Pendampingan LPSK Usai Kasus Brigadir J
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Lambeturah.co.id - Tim kuasa hukum istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambodo mengatakan telah ajukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini mereka tengah menunggu respon dari LPSK. 

"Mengenai LPSK, kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPKS," kata kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022). 

Permintaan pendampingan tersebut diajukan setelah adanya peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Istri Ferdy Sambodo berada di lokasi saat peristiwa baku tembak itu. Insiden tersebut merawal ketika Brigadir J yang ingin melecehkan istri Ferdy Sambodo. 

Arman mengatakan permohonan itu akan dibahas terlebih dahulu oleh LPSK. Setelah itu, barulah diputuskan kapan pendampingan akan dimulai. 

"Dari LPSK akan sesuai prosedur, akan membuat pleno. Setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan," katanya. 

Pihak tim kuasa hukum istri Ferdy Sambodo telah resmi mengajukan permohonan pendampingan pada Kamis (14/7). Kini kondisi istri Kadiv Propam tengah dalam perawatan intensif. 

"Jadi kemarin kami secara resmi sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan pendampingan terhadap ibu atau klien kami," katanya.