Tips Menghindari Tagihan Debt Collector ke Rumah
Lambeturah.co.id - Penagihan utang atau debt collector seringkali menjadi isu yang meresahkan masyarakat Indonesia, terutama jika debt collector datang langsung ke rumah.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diizinkan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk menagih utang. Namun, Pasal 62 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jasa keuangan harus memastikan bahwa penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara intimidatif atau terus menerus.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Debt collector diperbolehkan menagih di luar waktu dan tempat yang diatur, tetapi harus dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa selain meminta hak perlindungan konsumen, konsumen juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran utang.
"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki, beberapa waktu lalu, dikutip Senin (29/7/2024).
Apabila konsumen tidak mampu membayar, Friderica menyarankan agar konsumen secara proaktif meminta restrukturisasi utang kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir terkait restrukturisasi tetap menjadi hak lembaga keuangan.
"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.
OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang bertindak dengan itikad buruk dalam pembayaran kredit.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.