Token Asix Milik Anang Hermansyah Tidak Lolos Dalam Daftar Kripto Bappebti

Token Asix Milik Anang Hermansyah Tidak Lolos Dalam Daftar Kripto Bappebti
Token Asix Milik Anang Hermansyah Tidak Lolos Dalam Daftar Kripto Bappebti

Lambeturah.co.id - Token Asix milik penyanyi Anang Hermansyah ternyata tidak lolos proses penilaian kripto terdaftar di Indonesia. Hal itu dinyatakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, token ASIX memang melakukan pendaftaran untuk menjadi kripto legal di Tanah Air. Token itu menjadi salah satu dari 300 lebih aset kripto yang mengajukan pendaftaran ke Bappebti.
"Tapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Jadi sehingga ASIX sendiri belum masuk ke dalam 383 aset kripto terdaftar," ujar dia, dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut dia menyebutkan, token atau aset kripto yang ditolak seperti token ASIX dapat kembali melakukan pendaftaran ke Bappebti. Tentunya, pengembang aset kripto harus melakukan perbaikan terhadap berbagai aspek yang disoroti dalam proses penilaian.

"Melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Bappebti," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noor menegaskan, token ASIX juga bukan bagian dari aset kripto terdaftar sebelumnya. Token yang sempat ramai dibicarakan Maret kemarin itu baru melakukan pendaftaran ke Bappebti, bersamaan dengan sekitar 300 kripto lainnya.

"Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian," ucapnya.

Sebagai informasi, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.