Trending Topik, Begini Persyaratan Nikah 2023 di KUA

Nikah di KUA sedang menjadi trending topic di Twitter. Jika Kamu termasuk yang ingin menikah cuma di KUA? ini syarat nikah 2023 yang perlu kamu ketahui.

Trending Topik, Begini Persyaratan Nikah 2023 di KUA
Trending Topik, Begini Persyaratan Nikah 2023 di KUA

Lambeturah.co.id - Belakangan ini Nikah di KUA sedang menjadi trending topic di Twitter. Jika Kamu termasuk yang ingin menikah cuma di KUA?Seperti ini syarat nikah 2023 yang perlu kamu ketahui.

Menikah di KUA memang menjadi pilihan lantaran simple dan tidak memakan banyak biaya. Tak hanya itu, jika kamu hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis.

Pada tahun 2023 syarat nikah di KUA telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. 

Diketahui, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. 

Yang perlu diingat jik ingin menikah di KUA, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis.

Berikut persyaratan nikah 2023 di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:

a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

b. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

c. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;

d. Foto kopi kartu keluarga;

e. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

f. Persetujuan kedua calon pengantin;

g. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

h. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

i. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

j. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

k. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;

l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

m. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan

n. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Bagi kamu warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan 2023 sebagai berikut:

a. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. Persetujuan kedua calon pengantin;

c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

d. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

e. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan

f. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.