Tri Rismaharini Larang Eksploitasi Lansia Ngemis Online Maupun Offline

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran melarang eksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.

Tri Rismaharini Larang Eksploitasi Lansia Ngemis Online Maupun Offline
Tri Rismaharini Larang Eksploitasi Lansia Ngemis Online Maupun Offline

Lambeturah.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran melarang eksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. 

Hal ini dikarenakan maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial khususnya TikTok.

Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya, pada Senin lalu (16/1/2023).

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, dikutip, pada kamis (19/1/2023).

"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Tri Rismaharini menyoroti banyaknya konten 'mengemis online' di media sosial TikTok tersebut.

"Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan itu, itu memang nggak boleh," ucap Risma baru-baru ini.

Mensos juga menyampaikan pihaknya akan berkirim surat ke Pemda terkait mengemis yang tidak dibolehkan melalui platform apa pun.

"Nanti saya surati ya, kemungkinan sudah jadi. Ndak, ndak (surat ke kepolisian). Saya di Dinsos Kota itu juga nggak boleh orang ngemis pun, nggak boleh ya. Itu nggak, nggak boleh, jadi ada perdanya saat itu," tandasnya.