Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak Setelah Resmi Bercerai, Kenang Mirdad Wajib Bayar Nafkah Rp 10 Juta

Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak Setelah Resmi Bercerai, Kenang Mirdad Wajib Bayar Nafkah Rp 10 Juta
LambeTurah.co.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Tyna Kanna.

Putusan tersebut telah dibacakan secara e-court pada Selasa (18/01/2022). Permohonan Tyna Kanna agar Kenang Mirdad memberikan uang nafkah sebesar Rp 10 juta juga dikabulkan.

"Tergugat (Kenang Mirdad) memberi nafkah untuk anak-anaknya sebesar 10 juta per bulan. Hal ini di luar biaya pendidikan hingga anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Selamat ! Indonesia Menang Melawan Malaysia, Elkan Baggot Sumbangkan Gol



Uang sebesar Rp 10 juta tersebut diberikan Kenang Mirdad ditujukan untuk kedua anaknya yang berada di tangan Tyna Kanna, bukan untuk satu anak. Dalam penjelasannya, Taslimah menambahkan dikatakan dewasa jika sudah mandiri, sudah punya kehidupan sendiri dan tidak bergantung kepada orang tua.

"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri dan tidak bergantung ke orang tua. Kalau 21 tahun masih kuliah ya itu belum mandiri namanya," tambah Taslimah.

Meski hak asuh dipegang Tyna Kanna, Kenang Mirdad masih berhak dan dapat bertemu dengan kedua anaknya. Selain itu Kenang Mirdad juga masih diperbolehkan mengajak kedua anaknya untuk pergi berlibur bersama.

"Tapi hal tersebut bukan permasalahan untuk klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses untuk klien kami," tutur kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi.