UMKM Ancam Bakal Hengkang dari E-Commerce Karena 0,5%

Lambeturah.co.id - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkapkan imbas bagi UMKM akibat rencana pemerintah memungut pajak penghasilan melalui platform e-commerce.
Rencananya, pajak itu bakal dipungut lewat e-commerce sebesar 0,5%. UMKM juga memberi ancaman.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyebut pelaku UMKM bisa menaikkan harga produknya untuk menutupi tarif pajak yang dikenakan.
"Pasti pelaku UMKM akan berpikir. Kalau gitu harga jual saya, saya naikin dong 0,5% untuk menutupi 0,5%" kata Edy dikutip pada Jumat (4/7/2025).
"Kalau begitu harga naik dengan kondisi ekonomi yang saat ini, masyarakat akan berpikir, waduh kok tambah mahal aja nih. Ya kan gitu? Kalau gitu kita tunda dulu deh pembeliannya. Akibatnya apa? Transaksi jual-beli akan menurun. Impact-nya ya ekonomi juga akan menjadi lebih lesu," sambungnya.
Ia tak ingin hal itu terjadi. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk melihat dengan jeli kembali. Bahkan dia berharap pungutan pajak itu lebih baik dibebankan saja ke platform e-commerce daripada ke penjual.
Di sisi lain, ia pun meragukan e-commerce bisa mendata seluruh pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta.
"Bagaimana mereka mendeteksi bahwa 500 juta? Itu menyulitkan, sehingga kita menyarankan bahwa tidak perlulah dikenakan pajak di e-commerce itu kepada penjual. Bagaimana kalau pengenaan pajak itu kepada aplikator yang mempertemukan penjual dan pembeli karena mereka punya margin yang cukup besar," pungkasnya.