Usai BBM Naik, Gubernur Jatim Gratiskan Pajak Mikrolet dan Ojol

Usai BBM Naik, Gubernur Jatim Gratiskan Pajak Mikrolet dan Ojol
Usai BBM Naik, Gubernur Jatim Gratiskan Pajak Mikrolet dan Ojol

Lambeturah.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (Ojol) usai harga BBM naik.

Khususnya bagi berpelat nomor Jawa Timur, kebijakan tersebut diterapkan untuk angkutan umum dan ojek online yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ucap Khofifah, pada Minggu (18/9/2022).

Sementara itu, Khofifah menargetkan sebanyak 7.921 mikrolet dan 24.192 ojol akan diberikan insentif tersebut. 

Terkait kebijakan itu, akan mendapat penerimaan pajak diproyeksi berkurang sebesar Rp9,5 miliar.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir, baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," katanya.

Selain itu, untuk program pemutihan yang sudah dilaksanakan sejak April 2022 hingga 30 September 2022 juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022. 

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkasnya.