Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Hindari Wartawan
KPK belum menjelaskan apa kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki usai meminta klarifikasi dari Sekjen DPR Indra Iskandar.

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar guna dimintai klarifikasi soal penyelidikan kasus dugaan korupsi, pada Rabu (31/5/2023).
Terlihat, Indra meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.37 WIB. Ia mengenakan kalung merah sebagai tanda tamu penindakan KPK.
Ia pun tidak memberi penjelasan saat dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.
KPK sejauh ini KPK belum menjelaskan apa kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki usai meminta klarifikasi dari Sekjen DPR Indra Iskandar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pemanggilan Indra Iskandar tidak terkait dengan kasus.
Menurutnya, memang tidak selalu menyampaikan kepada publik jika kasus yang ditangani masih berupa aduan dari masyarakat atau masih di taraf penyelidikan.
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," ujar Ali.
"Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," pungkasnya.