Usai Viral Polisi Baru Menindak Mobil Berpelat RFY Terobos "Busway" yang Diloloskan Polisi

Usai Viral Polisi Baru Menindak Mobil Berpelat RFY Terobos "Busway" yang Diloloskan Polisi
Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menangkap pengendara mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos jalur bus transjakarta usai viral di media sosial.

Dalam video tersebut, memperlihatkan Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY tengah berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.

Pada bagian belakangi bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga dari lampu rotator Toyota Fortuner tersebut.

Mutia Ayu Kenang Kisah Cintanya Dengan Glenn Fredly



Video itu direkam oleh pengendara lain yang melintas di sebelah kiri jalur transjakarta.

Perekam video tersebut berkomentar jika mobil yang dimiliki oleh orang berduit sehingga tak ditilang polisi.

"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.

Terlihat juga seorang petugas polisi lalu lintas yang tengah bertugas. Sang perekam pun sesuai prediksinya, polantas itu sama sekali tak bertindak saat mobil Fortuner itu melintas di hadapannya.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner itu pada Rabu (15/6/2022).

Kepada penyidik, pengendara Fortuner mengaku telah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB.

Pengemudi tersebut beralasan menerobos busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.

"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari kompas, pada Jumat (17/6/2022).

Kepada penyidik, lanjut Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, macet.

"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.

Selain sanksi penilangan, polisi juga mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.

Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.