Ustaz Solmed Resmi Polisikan Panitia Pengajian di Polda Jawa Barat

Ustaz Solmed Resmi Polisikan Panitia Pengajian di Polda Jawa Barat
Setelah mengultimatum hingga hari ini, Ustaz Solmed akhirnya resmi membuat laporan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Suami dari April Jasmine itu mempolisikan dua orang panitia pengajian di Garut. Mereka adalah Suwarna selaku panitia pengajian dan Tisna yang diketahui menjabat sebagai Lurah Cisewu, Garut, Jawa Barat.

"Bagaimana yang awal saya sampaikan bahwa saya berikan waktu pada saat itu 2x24 jam. Dalam waktu itu pun saya juga memberikan waktu untuk mereka memberikan permohonan maaf secara resmi atas segala ucapan, lontaran, tulisan, pernyataan yang memuat fitnah dan pencemaran kepada saya," ungkap Ustaz Solmed saat dihubungi, Selasa (5/10/2021)

Sebelumnya, Ustaz Solmed sudah memberikan tenggang waktu 4 hari untuk mereka menyampaikan permohonan maaf. Namun sayang, hal itu tidak juga dilakukan oleh Suwarna dan juga Tisna.

Roro Fitria Akan Nikah 29 Desember 2021



"Tapi sampai hari Senin, bukan dua hari lagi tapi sudah empat hari saya tunggu tidak ada kabar. Akhirnya ya saya tunaikan janji saya hari Selasa saya secara resmi melaporkan dua orang. Saudara Suwarna dan saudara Tisna ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat," ujar pria berdarah Medan tersebut.

Ustaz Solmed membuat beberapa laporan terhadap Suwarna dan Tisna, diantaranya adalah pencemaran nama baik dan pencurian. Ustaz Solmed pun memberikan beberapa barang bukti terkait laporan tersebut.

"Laporan sudah diterima, mereka tentu mempelajari bukti-bukti yang saya berikan. Sampai nanti tentu saya ya menunggu kembali informasi dari teman-teman penyidik," kata Ustaz Solmed.

Dari beberapa laporan, penyidik baru menerima satu pasal saja, yaitu soal pencemaran nama baik. Untuk laporan lainnya, penyidik masih menpelajarinya.

"Sementara pasal-pasalnya sedang dipelajari. Jadi baru satu pasal, yang lainnya itu masih dipelajari. Baru satu pasal yang dikenakan, tapi ada beberapa pasal yang sedang disiapkan. Nah itu semua sedang dipelajari oleh penyidik. Jadi dalam beberapa hari ini penyidik akan mengambil keterangan lagi dari saya," beber Ustaz Solmed.

"Pencemaran nama baik, artinya secara media elektronik. Jadi pasalnya undang-undang ITE," ujar Ustaz Solmed mengakhiri pembicaraan.