Viral Beredar Video Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David

Beredar video yang memperlihatkan diduga Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, tengah menganiaya David Latumahina, viral di media sosial.

Viral Beredar Video Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David
Viral Beredar Video Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David

Lambeturah.co.id - Beredar video yang memperlihatkan diduga Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, tengah menganiaya David Latumahina, anak pengurus GP Ansor viral di media sosial. 

Kini, Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak diduga Mario Dandy sedang menganiaya seseorang yang diduga David dengan menendang kepala korban yang saat itu telah terkapar di tengah jalan. 

Pria diduga Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David berulang kali hingga tidak berdaya. Mario Dandy pun sempat memukul bagian belakang kepala David. Adegan kekerasan dalam video tersebut terlalu sadis untuk digambarkan.

"Enggak takut gue anak orang mati, lapor, laporin," ucap pria yang diduga Mario Dandy dalam video tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor ini berawal saat seorang remaja wanita berinisial AG mengadu kepada Mario Dandy Satrio soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," ujar Ade saat merilis kasus ini, pada Rabu (22/2/2023).

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," tutur Kapolres.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," tambahnya.

Kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban. Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek dan menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," ungkapnya.

Kini, Mario dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.