Viral! Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Cibitung, Orang Tua Diminta Bayar hingga Rp2,5 Juta

Lambeturah.co.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Akun Instagram @brorondm membagikan cerita seorang siswa yang mengaku menjadi korban pungli bersama ratusan orang tua siswa lainnya.
Dalam unggahan tersebut, siswa tersebut menyebutkan bahwa orang tua mereka diundang ke sekolah untuk menghadiri sosialisasi, namun kemudian diminta mengisi formulir pembayaran dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per siswa.
“Saya selaku siswa SMA tersebut telah menjadi korban dugaan pungli. Tak hanya saya, 600 orang tua pelajar pun terkena imbasnya,” ungkap siswa itu.
Dana yang diminta disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, seperti pengurugan tanah dan pemasangan pagar. Namun, hingga kini, realisasi pembangunan tersebut belum terlihat.
“Masalahnya kalau enggak bayar, enggak dikasih kertas ulangan, bang. Gimana mau maju Indonesia emas?” keluh siswa tersebut.
Siswa itu juga mengungkapkan bahwa alasan serupa sudah digunakan sejak tiga tahun lalu, namun tetap tidak ada kejelasan terkait pembangunan yang dijanjikan.
Pihak Sekolah Membantah
Menanggapi viralnya kabar ini, Humas SMA Negeri 2 Cibitung, Nana, membantah keras tudingan adanya pungutan liar. Ia menjelaskan bahwa sejak sekolah berdiri pada 2017, pihaknya memang meminta sumbangan untuk pengurugan halaman sekolah sejak 2018.
“Sumbangan ini sifatnya sukarela, dan sebelumnya tidak pernah ada keluhan. Yang dulu menerima saja, tapi tahun ini baru dipermasalahkan,” ujar Nana.
Nana juga menyebut bahwa pembangunan pagar dan pengurugan tanah memang belum terealisasi karena berbagai kendala. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan tersebut.
Reaksi Publik
Unggahan yang mengungkap dugaan pungli ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak netizen mempertanyakan transparansi pengelolaan dana sumbangan di sekolah negeri, yang seharusnya tidak membebani siswa atau orang tua.
Kasus ini menambah deretan isu pungutan liar di institusi pendidikan negeri yang dianggap mencoreng prinsip pendidikan gratis.
Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki masalah ini untuk memberikan kejelasan kepada siswa dan orang tua, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.