Viral Ibu Muda di Malang Nagih Utang Rp 25 Juta Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hal itu bermula saat Dian hendak menagih utang Rp 25 juta oleh temannya yang sebelumnya investasi bisnis ayam petelor pada 2019.

Viral Ibu Muda di Malang Nagih Utang Rp 25 Juta Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Viral Ibu Muda di Malang Nagih Utang Rp 25 Juta Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Kisah seorang ibu muda bernama Dian Patria Arum Sari, di Malang, tak menyangka jika ia terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta viral di media sosial.

Hal itu bermula saat Dian hendak menagih utang Rp 25 juta oleh temannya yang sebelumnya investasi bisnis ayam petelor pada 2019.

Kemudian, Dian memberikan uang sebesar Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Lalu, temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

"Kalau saya sehari-hari jualan di toko online," kata Dian dikutip, pada Senin (6/2/2023).

Dian pun membuat komentar di status media sosial Facebook istri si debitur pada 2019.

Dian mengakui komentarnya itu cukup nyelekit. Dian pun buru-buru men-delete postingan tersebut. Namun sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur.

"Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," ucap Dian.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," tambahnya.

Pada 12 September 2022, kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Meski tidak ditahan, Namun, Dian mengalami guncangan psikis atas hukum yang menderanya tersebut. Hingga jaksa menuntut Dian selama 2,5 tahu penjara. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen, Berikut tuntutan lengkap jaksa:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho," ungkapnya Dian.

Sidang pledoi akan dilaksanakan, pada Selasa (7/2/2023) Besok. Sementara itu, Pengacara Dian, M Sholeh, mengaku prihatin atas apa yang menimpa Dian. 

"Pertama, kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa. Kasus ini delik aduan, jangka waktu aduan 6 bulan. Ini sudah bertahun-tahun baru dilaporkan," ucap M Sholeh.

M Sholeh juga mengatakan jika tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak memenuhi rasa kemanusiaan. Bahkan tak sebanding dengan apa yang diperbuat Dian. 

Dengan adanya denda Rp 750 juta itu menurutnya tidak logis lantaran latar belakang sengketa perdata merupakan utang-perdata Rp 25 juta.

"Kalau tuntutannya seperti ini, akal sehatnya di mana?" tandasnya.