Viral! Ketua Ormas FBR Bojongsari Diamankan Jatanras PMJ Gegara Peras Pedagang

 Viral! Ketua Ormas FBR Bojongsari Diamankan Jatanras PMJ Gegara Peras Pedagang
 Viral! Ketua Ormas FBR Bojongsari Diamankan Jatanras PMJ Gegara Peras Pedagang

Lambeturah.co.id - Viral di media sosial dan jadi perbincangan warga Depok, Ketua Ormas FBR Bojongsari berinisial M bersama empat anggotanya yakni AK, NN, RS, dan IM, ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kelima orang ini ditangkap pada Jumat (16/5/2025) saat pelaksanaan Operasi Berantas Jaya, setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang hingga pemilik toko di kawasan Bojongsari, Depok.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," ujar AKBP Abdul Rohim, Kasubdit Jatanras PMJ.

Menurut Rohim, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2021 dan membuat warga sekitar resah. Korban tak hanya pedagang lama, tapi juga pedagang baru.

"Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini," lanjutnya

Salah satunya, seorang penjual bakso yang baru buka, langsung didatangi dan dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

"Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang. Termasuk salah satu TKP-nya yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp 1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko," ungkap Rohim.

Takut dengan ancaman, korban akhirnya memberikan Rp 500 ribu. Namun pemerasan tak berhenti sampai di situ. Para pelaku terus meminta uang setiap bulan dengan dalih uang keamanan. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 1 juta.

Aksi ini terungkap setelah masyarakat melapor ke polisi. Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras PMJ langsung bergerak cepat melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan dari korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka.

Kini, kelima pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Jatanras.

"Kemudian, para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindakan pemerasan, di antaranya:

  • 3 lembar kuitansi dari korban sebagai bukti pembayaran

  • 2 bundel kuitansi dari Ketua FBR

  • 2 buah cap ormas FBR

  • 5 unit handphone milik tersangka

  • 1 bundel catatan dan proposal dari Ormas FBR Bojongsari

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.