Viral Konten Kreator Ditagih Pajak Rp 3,5 Juta oleh Bea Cukai Usai Dikirimi Hadiah dari Luar Negeri

Viral Konten Kreator Ditagih Pajak Rp 3,5 Juta oleh Bea Cukai Usai Dikirimi Hadiah dari Luar Negeri
Viral Konten Kreator Ditagih Pajak Rp 3,5 Juta oleh Bea Cukai Usai Dikirimi Hadiah dari Luar Negeri

Lambeturah.co.id - Sebuah cuitan yang diunggah oleh seorang konten kreator dimana tiba-tiba ditagih pajak Rp3,5 juta oleh bea cukai viral di media sosial.

Rupanya pajak Rp3,5 juta itu merupakan bea dari barang impor yang dikirim dari luar negeri. Konten kreator itu diketahui menerima hadiah kiriman dari brand luar negeri, berupa pakaian dan sepatu. Ia yang tak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk hadiah itu, mengaku kaget saat menerima surat tagihan pajak dari bea cukai.

"Temen w content creator fashion, dikirimin baju, spatu dari brand luar dia KAGA BELI pure ini gift karena temen gue keren stylenya jadi dikirim. malah ditahan @beacukaiRI suruh bayar 3,5jt, ada item not for sale bahkan alias sample, ini pada ngarang nilai pabean dari mana ya?" tulis akun X @Davidbe***, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Ada 3 jenis bea dan pajak yang harus dibayarkan diantaranya bea masuk, PPN dan PPh, berikut rincian nominalnya:

Bea Masuk= Rp1.549.000

PPN= Rp826.069

PPh= Rp1.201.300

Total yang harus dibayar= Rp3.576.369

Pihaknya juga mengaku mengajak berkomunikasi untuk penyelesaian.

Namun konten kreator itu mengaku justru penyelesaian terkait bea dan pajak ini dialihkan ke Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Terkait hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan, semua barang kiriman dari luar negeri berstatus sebagai barang impor. "Untuk barang kiriman, baik hasil pembelian dari e-commerce, pemberian keluarga, hadiah, maupun hasil giveaway, tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor," kata Nirwala dikutip pada Sabtu (17/2/2025).