Viral Mobil Tetangga Parkir di Depan Pintu Pemilik Rumah

Viral Mobil Tetangga Parkir di Depan Pintu Pemilik Rumah
Lambeturah.co.id - Viral di media sosial sebuah mobil berwarna putih parkir sembarangan, tak tanggung-tanggung mobil itu parkir tepat didepan pintu masuk pemilik rumah tersebut.

Video viral yang diunggah oleh akun tiktok @GosipCeria, videonya pun menyebar di berbagai platform media sosial.

Pemilik akun itu membagikan kisahnya menghadapi pemilik mobil berwarna putih yang sembarangan parkir mobil tepat di pintu masuk rumahnya yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur.

Zul Zivilia Nostalgia Di Lapas Dengan Bermain Keyboard



Menurut cerita dalam postingan tersebut, pemilik mobil putih yang juga tetangganya itu sudah cukup lama memarkirkan mobilnya, saat ditegur pemilik mobil itu merasa orang paling lama di wilayah tersebut.

"Wahai teman2 mohon dibantu jika ada tetangga modelan seperti ini diapain ya? Sudah lapor RT nya padahal tapi hasilnya masih begini " demikian keterangan dalam video, dikutip lambeturah.co.id, pada Sabtu (4/6/2022).

Terlepas dari peristiwa parkir di atas, mobil parkir di depan rumah pun sebenarnya sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

Sementara itu di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sontak, sejumlah nitizen pun geram dan memberikan komentar pedas melihat mobil warna putih yang memarkirkan mobilnya tidak sesuai tempatnya.

"Mobilnya keren tapi..." Tulis nitizen @Prihatamotor

"Yang jadi pertanyaan gw kenapa gak nempel kerumahnya sendiri ya, malah ke tetangga" ucap nitizen @Weirs Enough

"Definisi dzolim kepada tetangga" ujar netter.