Viral! Ngomong Anjing ke Teman Bisa Dipenjara 4 Bulan, Ini Penjelasan Hukumnya

Lambeturah.co.id - Kata “anjing” sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari, terutama di antara teman dekat. Dianggap sebagai bagian dari keakraban, kata ini kerap dilontarkan tanpa niat menghina. Namun, tahukah kamu bahwa ucapan seperti ini ternyata bisa berujung ke penjara?
Baru-baru ini, media sosial ramai membahas ancaman pidana bagi siapa saja yang melontarkan kata kasar seperti "anjing" kepada orang lain, termasuk teman sendiri. Meskipun niatnya bercanda, jika orang yang dimaki tidak terima dan melaporkan ke polisi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan.
Pasal tersebut berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”
Dengan kata lain, jika seseorang merasa tersinggung atas ucapan kasar yang diarahkan padanya, ia berhak membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Dan jika laporan tersebut diproses, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana meskipun hubungan mereka sebelumnya dekat atau akrab.
Mulutmu, Harimaumu
Kasus semacam ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada beberapa perkara hukum yang dipicu oleh makian ringan. Fenomena ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batasan, terutama ketika menyangkut martabat dan kehormatan orang lain.
Banyak netizen menyuarakan pendapat beragam terkait hal ini. Ada yang mendukung penerapan hukum untuk menjaga etika dan kesopanan dalam berbahasa, namun tak sedikit pula yang menganggapnya berlebihan jika konteksnya adalah guyonan antarteman.
Bijaklah dalam Bertutur
Kepolisian dan pakar hukum menyarankan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di ruang publik dan media sosial. Pasalnya, apapun yang diucapkan baik secara lisan maupun tulisan bisa menjadi bukti di mata hukum.
Jadi, meskipun niatnya bercanda, selalu pastikan bahwa lawan bicara tidak merasa terhina. Jangan sampai candaan berubah menjadi jeruji besi.
Ingat, mulutmu adalah harimaumu.