Viral Pasangan Pembuang Bayi di Hutan Wirosari Menikah di Lapas Kelas II B Purwodadi

Lambeturah.co.id - Momen haru selimuti teras masjid Attaubah Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (18/10/2024).
Hal itu karena adanya sebuah pernikahan pasangan kekasih yang menjadi penghuni Lapas lantaran perbuatan mereka membuang bayi perempuan di hutan Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.
Keduanya diketahui bernama Khoirul Solahudin Jauhari dan Siti Lailatul Hasanah. Pernikahan di lapas adalah permintaan kedua orang tua mereka dan pihak Lapas Kelas II B Purwodadi pun mengizinkan.
Akhirnya sepasang kekasih itu menikah dengan wali hakim Kepala KUA Purwodadi, Grobogan Nur Kholis dengan mahar, seperangkat alat salat, emas 1 gram dan uang Rp224.000.
Usai mengucapkan ijab dan dinyatakan sah oleh wali dan saksi yang hadir, Khoirul dan Siti resmi menjadi sepasang suami istri.
Tak hanya itu, ketika anak perempuan buah hati keduanya yang sempat dibuang, dihadirkan di lingkungan masjid. Tak kuasa Khoirul dan Siti menahan rindu, beberapa kali keduanya mencium buah hati mereka.
Sementara itu, Kasubsi Regbimkemas Lapas Grobogan Aris Munandar mengatakan jika pernikahan yang digelar siang itu adalah pernikahan kelima sejak tahun 1991 di Lapas Purwodadi.
"Semoga dengan pernikahan yang dilaksanakan pasangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman mereka di sidang nantinya," kata Aris.
Diberitakan sebelumnya, pasangan ini menjadi tersangka usai pada Rabu malam 18 September 2024 membuang bayi mereka yang lahir di Pati pada Rabu siang.
Bayi yang dibuang pada malam hari di tepi hutan Tambakselo, Kecamatan Wirosari pada malam hari, ditemukan oleh seorang kurir pengiriman barang pada Kamis siang 19 September 2024 dalam kondisi hidup.