Viral Pelat Nomor Abnormal Berlaku hingga 2031, Begini Kata Polisi

Sebuah foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2031 telah menjadi viral di media sosial.

Viral Pelat Nomor Abnormal Berlaku hingga 2031, Begini Kata Polisi
Viral Pelat Nomor Abnormal Berlaku hingga 2031, Begini Kata Polisi

Lambeturah.co.id - Sebuah foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2031 telah menjadi viral di media sosial.

Foto ini diunggah oleh akun Twitter @warga**ta, yang menunjukkan seorang wanita mengendarai motor merek Suzuki dengan nopol yang berlaku hingga 2031.

Pengunggah juga menyertakan informasi bahwa data terkait kendaraan tersebut ternyata telah habis masa berlakunya pada 2017. Pelat nomor berhuruf S tersebut diketahui berasal dari Tuban, Jawa Timur.

Foto ini telah menarik perhatian netizen yang memberikan berbagai komentar. Banyak yang heran mengapa ada pelat nomor motor dengan masa berlaku sampai 2031.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari, menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor oleh pengendara motor dalam foto tersebut jelas melanggar aturan.

“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” kata Jamhari, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5).

“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jamhari.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pengendara tersebut karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.

"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata Sampir.

Sampir menjelaskan bahwa pengendara tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi) dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).