Viral! Pengunjung Hotel Sukabumi Didenda Rp1 Juta Karena Satukan Kasur

Viral! Pengunjung Hotel Sukabumi Didenda Rp1 Juta Karena Satukan Kasur
Viral! Pengunjung Hotel Sukabumi Didenda Rp1 Juta Karena Satukan Kasur

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang menunjukkan keluhan dari seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp1 juta setelah menggabungkan dua kasur yang disediakan di kamar hotel viral di media sosial.

Keluhan itu disampaikan karena besaran denda lebih besar ketimbang harga sewa kamar hotel. "Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar," tulis akun TikTok @putririna1980 dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Rina menceritakan saat itu dirinya memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan melaksanakan kegiatan wisuda. Namun, mereka ditahan pihak hotel karena persoalan dua ranjang yang disatukan.

"Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman," katanya.

"Ya, ada dua kali nelpon dan terakhir kemarin meminta untuk take down video namun tidak saya turuti karena memang kejadiannya reel nyata. Dan ternyata setelah saya viralkan, dikomentarnya korban kejadian serupa cukup banyak," tambahnya.

Pihak hotel juga sudah memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. "Pada tanggal 29 November 2024, terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia. Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600 ribu (dua kamar masing-masing Rp300 ribu)," tulis akun resmi Instagram @anugrahhotel.

"Proses check out kamar dilakukan pada 30 November 2024 oleh kedua tamu. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out room attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed," tambahnya.

Lalu, penolakan pembayaran denda pun terjadi. Di sisi lain, pihak hotel merujuk pada formulir yang sudah disetujui sebelumnya. 

"Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua divan," 

"Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang sudah terjadi. Namun Ibu Rina menolak," kata pihak manajemen.

"Penjelasan ini kami buat guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," pungkasnya.