Viral Polisi Diduga Tak Berani Menilang Pengguna Motor yang Masuk Jalur Busway Ini

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang menunjukkan salah satu pengguna motor masuk jalur busway. Namun pemotor itu sepertinya kebal hukum, lantaran polisi yang ingin memberhentikan tak berani menilangnya.
Dalam videonya, terlihat pemotor itu mulanya diberhentikan polisi yang bertugas di lokasi, tetapi pengguna motor itu melihat petugas dan dibiarkan jalan begitu saja.
“Polisi ini hendak menilang motor yang masuk ke jalur busway, tetapi begitu tahu sesama anggota polisi ini tidak jadi menilang,” tulis narasi dalam videonya dikutip pada Senin (20/1/2025).
Sebagai informasi, Larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Tak Hanya itu, sebelum masuk jalur khusus bus TransJakarta juga sudah ada rambu larangan masuk untuk kendaraan pribadi, dan sejenisnya, namun tetap saja banyak yang melanggar terlebih saat kondisi jalan macet.
Pelanggar rambu itu akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.