Viral Pria Bule Pukul dan Tendang Polisi Sampai Pingsan Disidangkan di Bali

Baru-baru ini wisatawan asal Inggris, bernama Stephen Michael Jamnitzy diduga berbuat onar saat mabuk di sebuah bar di Bali.

Viral Pria Bule Pukul dan Tendang Polisi Sampai Pingsan Disidangkan di Bali
Viral Pria Bule Pukul dan Tendang Polisi Sampai Pingsan Disidangkan di Bali

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini wisatawan asal Inggris, bernama Stephen Michael Jamnitzy diduga berbuat onar saat mabuk di sebuah bar di Bali.

Tak hanya itu, Stephen juga memukul Anggota Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Adhi Waluyo hingga pingsan ketika dibawa ke sel tahanan.

Kejadian itu terungkap dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (11/5/2023).

"Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 01.10 WITA bertempat di Ruangan Reskrim Polsek Kuta Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Adhi Waluyo," ucap JPU Putu Deniel Pradipta Intaran ketika membaca dakwaan.

Diketahui, Kasus ini berawal ketika Stephen diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta lantaran berbuat onar dan ogah membayar makan yang disantapnya di sebuah bar dikawasan Bali.

Kemudian, Stephen diboyong petugas kepolisian ke Kantor Polsek Kuta. Stephen berteriak minta dipulangkan kepada petugas saat berada di ruangan penyidik. 

Stephen pun kembali berteriak sambil berdiri saat petugas berkoordinasi menentukan nasibnya. Petugas juga kembali menenangkan Stephen tersebut.

"Namun terdakwa tidak mau tenang dan masih berteriak-teriak, sehingga saksi korban Adhi Waluyo memasukkan terdakwa ke dalam sel, waktu korban membuka pintu sel untuk berbicara dengan terdakwa, saat itulah terdakwa langsung menyundul wajah korban," ucapnya.

"Kemudian terdakwa kembali menyerang korban dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri," Sambungnya.

Petugas di Polsek Kuta datang untuk mengamankan Stephen. Sementara itu, Adhi dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Denpasar guna mendapat perawatan.

"Pada korban laki-laki yang berumur sekitar empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, JPU menjerat Stephen dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.