Viral! Seorang Pria Menikahi Dua Wanita Bersaudara, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang diunggah pada Kamis, 27 Februari 2025, oleh Henri Pasaribu di akun Instagram @folkkonoha, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut menampilkan wawancara dengan seorang pria bernama B yang menikahi dua wanita bersaudara, S dan A.
Dalam wawancara tersebut, B mengungkapkan bahwa pernikahan dengan S telah berlangsung selama tujuh tahun tanpa dikaruniai anak.
Keinginan untuk memiliki keturunan dengan cara ingin mengadopsi anak yang belum tersampaikan hingga mendorongnya untuk mempertimbangkan pernikahan kedua. Namun, S awalnya merasa kaget dan kurang setuju dengan rencana tersebut.
Setelah melalui diskusi, mereka sepakat bahwa daripada menikahi orang lain, lebih baik B menikahi adik S, yaitu A.
A sendiri mengaku awalnya enggan dengan pernikahan ini karena trauma dari pernikahan sebelumnya. Namun, melihat niat baik kakaknya dan B, ia akhirnya setuju.
Kini, A dan B telah dikaruniai seorang anak, dan hubungan antara ketiganya berjalan harmonis tanpa konflik berarti.
Peristiwa ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Dalam ajaran Islam, menikahi dua wanita yang bersaudara secara bersamaan dilarang, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 23:
"Diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara..." Para ulama sepakat bahwa pernikahan semacam ini tidak sah dan akadnya dianggap batal.
Meski demikian, kasus B, S, dan A menunjukkan dinamika sosial dan budaya yang kompleks dalam masyarakat. Perlu pendekatan bijak dan pemahaman mendalam dalam menilai peristiwa semacam ini.