Viral! Spanduk Larangan Ngarit di Sawah Pituruh Tuai Pro-Kontra di Medsos

Viral! Spanduk Larangan Ngarit di Sawah Pituruh Tuai Pro-Kontra di Medsos
Viral! Spanduk Larangan Ngarit di Sawah Pituruh Tuai Pro-Kontra di Medsos

Lambeturah.co.id - Sebuah spanduk berisi larangan ngarit (memotong rumput atau mencari pakan ternak) di wilayah persawahan Desa Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Larangan tersebut menyebutkan bahwa hanya warga asli Desa Pituruh yang diperbolehkan melakukan aktivitas ngarit di wilayah tersebut.

Spanduk bertuliskan “Selain Warga Pituruh Dilarang Ngarit di Area Sawah Pituruh. Melanggar akan dikenai sanksi hukum adat,” pertama kali diunggah di sebuah grup Facebook komunitas dan kemudian viral di berbagai platform, termasuk Instagram.

Himbauan ini dianggap sebagai upaya menjaga ketertiban dan hak kelola lahan milik warga desa.

Namun, langkah ini menuai respons beragam dari warganet. Beberapa mendukung inisiatif tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya lokal, namun tak sedikit pula yang mengkritik.

Salah satu komentar yang menjadi sorotan menyebutkan bahwa warga Pituruh juga seharusnya tidak ngarit di luar wilayah desanya jika ingin bersikap adil dan konsekuen.

"Ngapunten, harusnya bisa konsekuen juga. Warga Pituruh juga jangan ngarit di area sawah luar Pituruh. Jangan luar desa dilarang masuk tapi warga desa itu bebas ngarit di luar," tulis salah satu pengguna.

Peristiwa ini menjadi viral pada Kamis, 3 Juli 2025, usai diunggah oleh akun-akun lokal seperti @purworejoku dan @punyapurworejo.blog. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari perangkat desa terkait kebijakan dan sanksi hukum adat yang dimaksud dalam spanduk tersebut.

Fenomena ini mencerminkan dinamika sosial antara solidaritas lokal dan keterbukaan antarwilayah, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan warga terhadap pakan ternak.

Apakah larangan ini akan berlanjut atau disesuaikan, masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah desa.