Viral Surat Terbuka Bongkar Pelanggaran Pejabat dari Pegawai Milenial Bea Cukai

Surat itu juga mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level justru memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

Viral Surat Terbuka Bongkar Pelanggaran Pejabat dari Pegawai Milenial Bea Cukai
Viral Surat Terbuka Bongkar Pelanggaran Pejabat dari Pegawai Milenial Bea Cukai

Lambeturah.co.id - Heboh, surat terbuka yang membongkar kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerja Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara viral di media sosial.

Surat tersebut mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu. Di dalamnya disebutkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

Surat itu menyoroti soal aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) soal Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. 

Surat itu juga mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level justru memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

"Sesuai data yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," bunyi surat tersebut dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tambahnya.

Surat tersebut juga mengklaim jika kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara saja. Melainkan, pelanggan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia lantaran ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC sudah melakukan koordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi.

Sementara itu, Akun Twitter@PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

Akun itu juga berasumsi jika modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Akun itu juga menyebutkan, jika biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk Iphone sekitar Rp800 ribu s.d Rp1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan. 

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak Bea Cukai.