Viral Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usia Divonis 3 Tahun Penjara

Viral Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usia Divonis 3 Tahun Penjara
Viral Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usia Divonis 3 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak penipuan. 

Namun sayangnya, hal itu tidak membuatnya merenungi perbuatannya. Ia malah keluar ruang sidang dengan berjoget di depan rombongan yang diduga para korbannya.

Dalam video itu memperlihatkan Lyla nampak mengangkat pergelangan tangannya yang sedang diborgol dan menggoyangkannya.

Dia juga dikeluarkan dan seolah memeragakan goyangan jempolnya. Ironisnya, Lyla melakukan hal ini di depan rombongan yang diduga adalah para korban penipuan biro umrahnya tersebut. 

”Kowe (kamu) penjahat, penjahat, penjahat, maling,” kata salah satu dari rombongan itu.

Beruntungnya dengan sigap petugas dari kejaksaan terlihat langsung mengamankan Lyla untuk masuk ke dalam sebuah ruangan. 

Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. ”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.

”Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusannya.