Viral! Tiba-tiba 28 Ribu Rekening Nasabah Diblokir PPATK, Ada Apa?

Viral! Tiba-tiba 28 Ribu Rekening Nasabah Diblokir PPATK, Ada Apa?
Viral! Tiba-tiba 28 Ribu Rekening Nasabah Diblokir PPATK, Ada Apa?

Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara setelah viral nasabah-nasabah bank mengeluhkan rekeningnya tiba-tiba diblokir gegera perintah PPATK.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jika perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).

Dilihat lambeturah, ada sejumlah cuitan viral di media sosial X berisi keluhan nasabah yang mengalami pemblokiran rekening

"Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," kata Ivan dikutip pada Senin (19/5/2025).

"Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktifitas tindak pidana," tambahnya.

Ia juga menegaskan jika perintah pemblokiran rekening oleh PPATK itu semata melindungi kepentingan publik. 

"Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik, dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif apakah akan diteruskan atau ditutup permanen, agar tidak disalahgunakan, Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ujarnya.

"Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya. Sekali lagi, prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini, Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," pungkasnya.