Pedagang Sayur Keliling Di Magetan Di Gugat Kerena Bikin Warung Tidak Laku, Tuai Aksi Solidaritas

Pedagang Sayur Keliling Di Magetan Di Gugat Kerena Bikin Warung Tidak Laku, Tuai Aksi Solidaritas
Pedagang Sayur Keliling Di Magetan Di Gugat Kerena Bikin Warung Tidak Laku, Tuai Aksi Solidaritas

Lambeturah.co.id - Sejumlah pedagang sayur keliling atau yang biasa pedagang sayur ethek se Magetan, melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Magetan. 

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moril kepada dua rekannya, Wiyono dan Marno. Lantaran di gugat oleh salah satu warga desa Pesu, kecamatan Maospati, Bitner Sianturi

”Jadi, teman teman ini datang ke PN Magetan untuk memberikan dukungan kepada rekan kami yang digugat karena berjualan di desa Pesu,” kata Yusuf, ketua Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Magetan.

”Kami meminta kepada pak Bitner untuk mencabut gugatannya. Pedagang sayur itu berapa sih keuntungannya” tambahnya.

Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis Rintis Candra. Dengan hakim anggota Cesar Anthonio Munthe dan Anisa Nur Difanti. Dengan agenda mediasi. Lalu para tergugat didampingi pengacara Awan Subagyo dari PLM (Perkumpulan Lawyer Magetan). Setelah pembacaan gugatan dilanjutkan dengan mediasi antar pihak.