Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp39,5 M

Uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi terkait perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp39,5 M
Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp39,5 M

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terungkap ketika sidang perdana Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid dan juga koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) serta Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid yang disalurkan ke Pokmas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (7/3/2023).

Mereka adalah terdakwa kasus korupsi dana hibah Poknas Jawa Timur.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto menyampaikan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi terkait perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," ucap Jaksa.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tambahnya.

Saat ini Sahat belum diadili dalam perkara tersebut. Dia masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.