Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Resmi Ditahan KPK

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Keduanya ditahan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025), pukul 16.39 WIB. Dalam proses penahanan, keduanya mengenakan rompi oranye dan terlihat dengan tangan terborgol.
Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK usai mangkir dalam empat kesempatan sebelumnya. Ia hadir mengenakan baju putih, sementara Alwin Basri tampak mengenakan jaket hitam.
“Sesuai hukum,” ungkap Alwin singkat saat dimintai keterangan wartawan.
Sementara Mbak Ita hanya memberi komentar, “Mohon doanya saja, ya.”
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan, HGR dan AB akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Keduanya diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pemerintahan daerah.