Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan Pemerintah dan DPR sepakat menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE

Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Lambeturah.co.id - Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah item untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya soal penghapusan pasal pencemaran nama baik di UU ITE

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkapkan hal tersebut. Item pertama yakni perihal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Eddy menyampaikan bahwa DPR meminta ada pasal yang bisa menjadi pedoman untuk penyusunan peraturan daerah.

"Fraksi-fraksi DPR meminta agar ada peraturan pemerintah yang jadi pedoman untuk penyusunan perda terkait dengan living law itu," ucap Eddy usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin (28/11/2022).

Item kedua yakni pasal soal pidana mati. Ia menyebut, hakim tidak bisa langsung memvonis pidana mati.

"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," ungkapnya.

Sedangkan pasal lain yang disepakati adalah terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden. Kemudian lembaga negara yakni DPR, MPR, dan DPD, serta MA dan MK.

"Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan, sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK, dan itu delik aduan," ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika Pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapus pasal-pasal soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

"Yang terakhir yaitu KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," pungkasnya.