Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Katanya Ada Penyempurnaan

Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Katanya Ada Penyempurnaan
Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Katanya Ada Penyempurnaan

Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan dua draf RUU yang penyempurnaan ke Komisi III DPR RI.

Draf itu diserahkan pada rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan bidang hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta belum lama ini.

"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," ucap Eddy.

Menurut Eddy, terkait RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu dapat diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.

"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujarnya.

Namun, Eddy mengatakan pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RUU KUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI tersebut.

Karena penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.

Eddy menyebut juga terkait 14 isu krusial yang diperbaiki telah melalui penyelenggaraan diskusi publik.

"Tim pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP," pungkasnya.