Warga Bisa Adukan Oknum Polisi yang Berbuat Arogan, Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WA Beroperasi 24 Jam Penuh

Lambeturah.co.id - Peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di Tanah Air, khususnya yang ketap bertindak arogan. Mulai sekarang jangan coba-coba berbuat semena mena terhadap masyarakat lantaran Divisi Propam Mabes Polri membuka layanan aduan melalui WhatsApp.
Tindak tanduk anggota polisi nakal yang merusak citra institusi Polri kini dipantau masyarakat dan siap dilaporkan perbuatan polisi tersebug di lapangan. Pasalnya, masyarakat tak perlu lagi capek-capek mendatangi kantor polisi untuk melaporkan oknum yang berbuat semena mena terhadap masyarakat. Cukup lapor melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141, layanan aktif 24 jam.
Mabes Polri sudah membuka Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri yang melayani pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi yang bermasalah. Hal itu disampaikan divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam, pada Rabu (12/2/2025).
Jika ada anggota polisi bermasalah dan bertindak sewenang wenang terhadap masyarakat cukup dilaporkan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141.
Nomor WhatsApp ini melayani pengaduan masyarakat 24 jam nonstop tiap hari dengan cara mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi lalu sebutkan isi pengaduannya.
Diingatkan juga, masyarakat jangan asal melapor karena apa yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan. Pelapor harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Jika laporannya sudah masuk akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta. Pelapor juga harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
Pihak Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Bagi juga langsung ke Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahkan Propam Polri juga membuka kesempatan bagi pelapor apabila penanganan dirasa lambat, pelapor bisa membuat pelaporan kembali.
Dalam isi cuitan X Divisi Propam Polri menyatakan, jika sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. “Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” begitu isi cuitan X Divisi Propam Polri.