Warga Gugat ke PTUN Soal Pembangunan Kedutaan Besar India Berlantai 18
Lambeturah.co.id - Warga di RT 02/ RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menolak adanya pembangunan Gedung Kedutaan Besar India sejak tahun 2021.
Penolakan ini lantaran tak ada sosialisasi dari pihak terkait atas analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga ada dugaan cacat prosedur.
Hak itu disampaikan oleh Kuasa hukum warga yakni David Tobing. Ia menjelaskan jika Persetujuan Bangun Gedung atau PBG pada tanggal 1 September 2023 lalu yang seharusnya lebih awal keluar adalah AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup DKI yakni pada tanggal 20 Oktober 2023.
Warga pun menggugat Pemprov DKI Jakarta karena diduga sudah terjadi pelanggaran prosedur yang seharusnya rekomendasi izin lingkungan terbit lebih dahulu baru PBG.
David juga mempertanyakan keistimewaan Kedubes India yang mendapatkan izin membangun hingga 18 lantai.
“Kami ingin mendudukkan permasalahan pada tempatnya di mana warga menghendaki adanya persamaan hak sebagai tetangga dari Kedubes mereka harus dihargai hak-haknya dalam hal ini diikutkan dalam proses penerbitan izin pembangunan kedutaan,” kata David Tobing.
“Seperti saya jelaskan sejak 2017 ternyata sudah mulai diproses izinnya. Ternyata 2017 itu ada tiga orang yang diikutsertakan sama sekali bukan warga RT 02,” pungkasnya.