Warung ‘Kopi Cetol’ di Malang Digerebek Terkait Dugaan Aktivitas Prostitusi

Warung ‘Kopi Cetol’ di Malang Digerebek Terkait Dugaan Aktivitas Prostitusi
Warung ‘Kopi Cetol’ di Malang Digerebek Terkait Dugaan Aktivitas Prostitusi

Lambeturah.co.id - Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024).

Penggerebekan warung 'Kopi Cetol' ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan adanya praktik prostitusi terselubung.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan jika kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar. 

"Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tambahnya.

Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba. 

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan itu mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.