Warung Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Pertamina Buka Suara
PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait sejumlah warung kecil yang tidak lagi bisa menjual LPG 3 kg dalam waktu dekat.
Lambeturah.co.id - PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait sejumlah warung kecil yang tidak lagi bisa menjual LPG 3 kg dalam waktu dekat.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan pihaknya sedang melakukan pengujian soal pembatasan LPG 3 kg di lima kecamatan sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, dengan pembeli diwajibkan membawa KTP untuk pendataan.
"Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan," katanya, pada Senin (16/1/2023).
Ia juga menyampaikan jika KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan guna menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tersebut.
"Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini proses uji coba yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual.
Usai uji coba di 5 kecamatan, Irto menegaskan akan diterapkan aturan untuk di daerah-daerah lain secara bertahap.
"Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator," tandasnya.