Waspada! Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi, meskipun beberapa di antaranya sudah memiliki sertifikat halal.
Adanya temuan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan umat Muslim, lantaran marshmallow kerap menjadi camilan favorit anak-anak dan digunakan sebagai topping berbagai makanan kekinian. BPOM dan BPJPH mengungkapkan jika sembilan produk pangan olahan, sebagian besar marshmallow, positif mengandung unsur babi.
Yang mengejutkan, tujuh dari sembilan produk itu sudah mengantongi sertifikat halal, sementara dua sisanya belum tersertifikasi. “Dari 9 produk, terdapat 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, kemudian 2 batch dari 2 produk tidak bersertifikat halal,”kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip pada Kamis (24/4/2025)
Berikut ini daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi, lengkap dengan produsen, importir, dan status sertifikasinya:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur, Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina, Importir: PT Dinamik Multi Sukses Status: Bersertifikat halal
Rasa Apel Bentuk Teddy, Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina, Importir: PT Dinamik Multi Sukses, Status: Bersertifikat halal.
ChompChomp Car Mallow
Bentuk Mobil, Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, Importir: PT Catur Global Sukses, Status: Bersertifikat halal.
ChompChomp Flower Mallow
Bentuk Bunga, Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, Importir: PT Catur Global Sukses, Status: Bersertifikat halal
ChompChomp Mini Marshmallow
Bentuk Tabung, Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, Importir: PT Catur Global Sukses, Status: Bersertifikat halal
BPJPH langsung mengambil tindakan terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi. “Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan kami terus pantau pelaksanaannya,” tambahnya.
Untuk dua produk yang belum bersertifikat halal, BPOM memberikan peringatan keras dan mewajibkan penarikan produk sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.