Wow! PNS DKI Dapat Tambahan Gaji Capai Rp 127 Juta

Wow! PNS DKI Dapat Tambahan Gaji Capai Rp 127 Juta
Wow! PNS DKI Dapat Tambahan Gaji Capai Rp 127 Juta

Lambeturah.co.id - PNS DKI Jakarta mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bahkan ada PNS DKI Jakarta yang mendapatkan lebih dari Rp 100 juta.

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyinya dalam peraturan tersebut.

Diketahui yang mendapatkan TTP terbesar merupakan Sekretaris Daerah dengan nilai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi terendah yakni Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta.

Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta

2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta

15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta

16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta

19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta

22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta

23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta

24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta

25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta

26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta

27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta

28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta

29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta