Wow! PNS DKI Dapat Tambahan Gaji Capai Rp 127 Juta
Lambeturah.co.id - PNS DKI Jakarta mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bahkan ada PNS DKI Jakarta yang mendapatkan lebih dari Rp 100 juta.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyinya dalam peraturan tersebut.
Diketahui yang mendapatkan TTP terbesar merupakan Sekretaris Daerah dengan nilai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi terendah yakni Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta.
Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta